8. Tata Kelola Laporan
Tata kelola laporan ini adalah hak akses yang hanya diberikan kepada admin atau operator instansi saja. Sehingga pengguna dengan kategori user biasa (pegawai biasa). Tidak perlu melakukan proses pengelolaan yang ada pada menu Laporan ini.
Fungsi dan kegunaan fitur laporan ini, adalah untuk melihat detail dari rekapan laporan suatu instansi dalam kurun periode tertentu. Fitur ini dapat digunakan sebagai acuan dalam proses untuk mengukur kinerja pada bidang presensi pegawai, karena bisa diketahui persentase kehadirannya.
Untuk membuat suatu laporan itu dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan. Maka diperlukan beberapa langkah terlebih dahulu untuk dilakukan oleh admin/operator instansi yang bersangkutan.
Gambaran dan workflownya pada langkah-langkah, yang menyebabkan suatu laporan itu didapat adalah sebagaimana berikut ini: